peristiwa

Dugaan Korupsi Penempatan Tugas Guru PPPK di Riau Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:41 WIB
Surat Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang melaporkan dugaan korupsi Penempatan Tugas Guru PPPK di Riau ke KPK. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Penempatan tugas sebanyak 2.352 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau kembali dipersoalkan.

Kali ini, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Hasibuan yang melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga beraroma korupsi dan gratifikasi, Jumat (21/6/2024).

Dalam laporan dengan tanda terima surat/dokumen Nomor 087/VI/RIB/2024 itu dilaporkan soal dugaan korupsi di lingkungan Disdik Riau terkait dugaan sejumlah guru PPPK yang memberikan sesuatu dengan nominal tertentu.

“Kami mendapatkan informasi, sebanyak 2.352 guru PPPK terindikasi mengabaikan R8 atau analisa kebutuhan guru dan dokumen data sistem Dapodik tentang kebutuhan setiap guru sekolah," ungkap Lisman.

Sehingga, tambah Lisman, ada temuan sebanyak 114 guru PPPK salah penempatan dan tidak sesuai aturan,” sambung Lisman, Jumat (21/6/2024).

Menurut Lisman, kacau-balaunya penempatan guru PPPK merugikan kalangan guru, bahkan sampai mengorbankan keluarga guru PPPK itu sendiri.

“Kami berharap KPK segera memanggil Pemprov Riau dan membongkar adanya dugaan korupsi di Disdik Riau,” pungkas Lisman.***

Tags

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB