PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Sejumlah rekanan mempertanyakan proses lelang pengadaan Jasa-jasa Perbaikan dan Perawatan Peralatan Pengolahan Air di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bernilai puluhan miliar rupiah.
"Ada apa ini, kok bisa PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) ikut lelang di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), mestinya nggak boleh ikut lelang sebagai sanksi atas fatality yang menimpa karyawannya pada Juni 2023," ujar sumber yang enggan namanya diposting riausatu.com.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media siber ini, hasil pembukaan sampul penawaran dengan sistem dua sampul pada proyek bernomor SPHR00657A, Jumat, 17 November 2023, PT EFK ikut memasukkan penawaran.
Bahkan, anak perusahaan dari PT Elnusa Tbk (ELSA) –bagian dari Upstream Hulu Migas di bawah PT Pertamina Hulu Energi (PHE)– itu, tercatat sebagai penawar terendah dari lima perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni dengan penawaran Rp57,33 miliar.
Empat perusahaan lainnya yakni PT Darma Persada harga penawaran Rp62,57 miliar, PT Global Mandiri Semesta – PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (KSO) Rp69,39 miliar, PT Putra Tunggal Mandiritama Rp69,93 miliar, dan PT Catur Elang Perkasa Rp98,85 miliar.
Seperti diketahui, Kamis (8/6/2023), tiga pekerja PT EFK mengalami kecelakaan luka bakar di WK Blok Rokan akibat ledakan di Pit Optimization Area Gathering Station (GS) I Minas, Siak, Riau. Mereka WK (37) supervisor dan PMCoW, serta KK (37) dan CDS (22) mekanik.
Sumber yang dekat dengan lingkungan PT PHR itu mengatakan, seharusnya PT EFK diberi sanksi tidak bisa ikut lelang satu atau dua tahun di PT PHR. "Kita berharap semua pada jalur yang benar, dan jangan hanya pegawai PT EFK yang dihukum pidana atas fatality yang terjadi," tukasnya.
Dia menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang mengalami fatality mesti diterapkan sebagai bentuk keseriusan semua pihak dalam membangun keselamatan kerja, apalagi 95% semua proyek di sektor migas beresiko tinggi.
"Reward dan punishment harus dijalankan. Jangan mentang-mentang perusahaan anak, cucu, dan cicit PT Pertamina (Persero) melenggang kangkung dapat hak istimewa. Ini pekerjanya kena hukuman, masa perusahaannya tidak kena sanksi administrasi oleh PT PHR," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/11/2023) dan Sabtu (18/11/2023), baik Vice President (VP) Procurement & Contracting PT PHR, Edi Susanto, maupun Executive Vice President (EVP) Upstream Business (UB) PT PHR, Edwil Suzandi, tidak menjawab konfirmasi yang dikirim sampai berita ini tayang. ***