PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) melakukan inspeksi pemantauan 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan Bengkalis, Selasa (12/9/2023).
Kedatangan Aswas di Kejari Siak
disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti, S.H., M.Krim, para Kepala Seksi & Kepala Sub Bagian pada Kejaksaan Negeri Siak, serta seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Siak.
Dalam samburannya, Kajari Siak Tri Anggoro Mukti menyampaikan apresiasi dengan adanya Inspeksi Pemantauan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.
Sementara Aswas Kejati Ayu Agung menyampaikan Inspeksi Pemantauan dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan pemeriksaan hasil kinerja seluruh bidang tugas yang dilaksanakan di Kejari Siak.
Selain juga, menurutnya, bertujuan menjamin mutu dan kualitas kinerja maupun aparatur, bidang pengawasan berperan aktif dalam memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh aturan organisasi.
"Serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," tandasnya.
Saat melakukan inspeksi pada hari yang sama di Kejari Bengkalis, Aswas Kejati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Inspeksi Pemantauan 2023 merupakan tindak lanjut atas temuan yang ditemukan dalam Inspeksi Umum Tahun 2023.
"Bidang Pengawasan tentunya berperan aktif dalam memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh aturan organisasi serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," terangnya.***