PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau mengecam keras tindakan represif yang dilakukan Petugas Gabungan Polri, TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP Kota Batam terhadap warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
‘’Tindakan ini telah menyebabkan korban jiwa, cedera, pingsan, dan trauma psikologis, terutama pada bayi dan anak-anak yang tengah belajar di sekolah,’’ sebut Muhammad Herwan, Presidium KAMI Riau, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi media siber ini, Sabtu (9/9/2023).
KAMI Riau menyampaikan keprihatinannya atas persistiwa yang terjadi dan menegaskan bahwa 17.000 warga yang tinggal di 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang adalah Warga Negara Indonesia yang berhak dilindungi dan diberikan keadilan oleh negara.
"Negara harus hadir untuk membela hak dan menjamin keamanan serta keselamatan warga negara," tegas Herwan.
Herwan juga menekankan bahwa pembangunan proyek strategis nasional seperti Rempang Eco City seharusnya tidak mengorbankan hak asasi manusia dan keadilan rakyat. Pembangunan seharusnya mewujudkan kemakmuran dan menjadi bangsa yang maju, sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.
"Oleh karena itu, KAMI Provinsi Riau dengan tegas mengutuk tindakan represif dan tidak manusiawi yang telah menyebabkan korban jiwa, gangguan kesehatan, dan trauma psikologis pada warga di Pulau Rempang," ungkap Herwan.
Selanjutnya, KAMI Riau meminta dan mendesak aparat negara, khususnya Kepolisian RI, untuk segera menghentikan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan tindakan penanganan yang tidak manusiawi terhadap warga yang menempati 16 titik wilayah kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini harus dilakukan dengan konsisten menjalankan peraturan seperti Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
KAMI Riau juga mendesak Pemerintah RI dan DPR RI untuk segera membentuk Tim Independen guna mengusut insiden bentrokan tersebut agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat di Pulau Rempang tidak terulang kembali.
Selain itu, KAMI Riau meminta Pemerintah RI untuk membatalkan relokasi dan penggusuran 17.000 warga Melayu Kampung Tua yang telah turun temurun menempati wilayah Kampung Rempang selama ratusan tahun.
Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan sejarah, adat istiadat Melayu, serta tatanan kehidupan dan penghidupan rakyat di wilayah Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
‘’Terakhir, KAMI Riau meminta Pemerintah RI untuk segera membebaskan warga Kampung Rempang yang ditangkap dan ditahan karena menolak relokasi serta dituduh sebagai provokator,’’ pungkasnya. ***