Kalau Kerjakan Ini, Gubri Syamsuar: Bisa Masuk Penjara

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 17:52 WIB
Gubri Syamsuar. (f: ist)
Gubri Syamsuar. (f: ist)

R OHUL, RIAUSATU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Drs. H. Syamsuar M.Si. bercerita soal batas kewenangan, yang bila dilanggar akan berpotensi diproses secara hukum.

Ia menyebut contoh pengerjaan turap. "Kalau kami yang membangun (turap) tak bisa, karena kewenangannya ada di Menteri PUPR," jelasnya. "Kalau kami yang kerjakan, bisa masuk penjara," tambahnya.

Gubri Syamsuar mengatakan hal itu saat melakukan temu ramah dengan masyarakat Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (3/8/2023).

Saat itu, Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur, Azhar, mengeluhkan kondisi turap yang dapat menyebabkan abrasi di Sungai Rokan. Pihaknya berharap kedatangan Gubri dapat menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di sana.

"Kita semua sudah berupaya, namun hasilnya sampai sekarang belum terealisasi. Maka sangat besar harapan kami dengan kehadiran Pak Gubernur ke desa ini menjadi harapan yang sangat kuat dari masyarakat kami," ucap Azhar, dilansir website resmi Pemprov Riau.

Andai kata turap ini tidak dapat direalisasikan, tambah Azhar, masyarakat meminta kalau bisa menggunakan bronjong yang akan menahan air.

"Jarak sungai Rokan ke jalan provinsi hanya 5 meter, memang rumah masyarakat sudah banyak yang berpindah dari wilayah itu, namun yang sagat urgent adalah akses utama kita karena jalan itu merupakan pintu masuk dari Rohil, Bengkalis, Siak dan Sumut ke Rohul," jelasnya.

Menjawab persoalan itu, Gubri menyampaikan kewenangan pengerjaan turap Sungai Rokan berada pada Kementerian PUPR. Maka, pihaknya akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan kepala desa kepada Kementerian PUPR.

"Yang bisa kami bantu adalah merekomendasikannya kepada Menteri PUPR, agar yang rusak ini mendapat tanggapan sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat terwujud," sebutnya.

Dijelaskan mantan Bupati Siak dua periode itu, jika pengerjaan turap itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, maka akan terjadi persoalan hukum.

"Pak Kades buat permohonannya, jadi kami bisa membantu untuk merekomendasikan dan meneruskan ini ke Menteri PUPR agar menjadi perhatian," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X