Rombongan PWI Riau Diterima Duta Besar RI untuk Singapura

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 21:03 WIB
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo foto bersama rombongan PWI Provinsi Riau dan tokoh pers nasional di Ruangan Nusantara, Kedubes RI di Singapura, Rabu (2/8/2023).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo foto bersama rombongan PWI Provinsi Riau dan tokoh pers nasional di Ruangan Nusantara, Kedubes RI di Singapura, Rabu (2/8/2023).

SINGAPURA, RIAUSATU.COM – Sebanyak 52 orang rombongan peserta Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, diterima Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo di kantornya di Singapura, Rabu (2/8/2023).

Rombongan itu dipimpin Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang. Ikut mendampingi kunjungan tersebut tokoh pers nasional Dahlan Iskan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan anggota Asro Kamal Rokan, serta Penasihat PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan.

Suryopratomo bersama Dahlan Iskan, Ilham Bintang, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, Zulmansyah Sekedang, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau Helmi Burman menjadi nara sumber dalam sosialisasi itu. Sosialisasi dilaksanakan di Batam dan di Singapura, 1-3 Agustus 2023.

Dalam sambutannya, ketua rombongan yang juga Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang menyampaikan apresiasinya pada KBRI di Singapura atas kesempatan sharing session KBRI dengan PWI.

Lewat kunjungan ini, diharapkan ada pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran kemajuan bagi Jurnalisrik kedua negara. Apalagi, tahun ini di Singapura akan berlangsung Pilpres.

Pada kesempatan itu, Dubes Singapura Suryopratomo mengatakan di Singapura aturan kode etik informasi publik dibuat dengan detail oleh elelmen masyarakat pers itu sendiri. Sehingga bila ada pelanggaran mudah dideteksi dan diberi sanksi sesuai UU dan aturan hukumnya.

"Pers akan maju bila memiliki idealisme, kredibilitas, kepercayaan (trust), dan pengaruh," ujar Siryopratomo. Keempat faktor ini tidak boleh diabaikan untuk munculnya jurnalistik yang prfesional dan dipercaya.

Sebagai contoh di Pilpres media memberitakan visi dn misi semua calon dan tidak boleh berita itu menimbulkan perpecahan warga.

Bukan cuma berita, aktivitas sosmed diatur oleh infokom di bawah Kementerian Informasi. Dalam membuat konten, tidak boleh memecah persatuan.

Organisasi media harus menentukan aturannya sendiri. Bila melanggar tindakan yang dilakukan pertama diberi peringatan. Kedua, denda dan ketiga, dihentikan operasional medianya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X