PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Desakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR), saat unjuk rasa di gedung Parlemen Riau, Kamis (16/3/2023), supaya DPRD Riau segera membentuk panitia khusus (Pansus) kecelakaan kerja di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan, sepertinya segera terwujud.
Dalam pertemuan di ruang rapat Komisi V DPRD Riau, tuntutan AMPR yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis bersama itu ditandatangani oleh perwakilan DPRD Riau dan AMPR.
Kesepakatan bersama tertanggal 16 Maret 2023 itu ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dari DPRD Riau ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti SH, Wakil Ketua Komisi V Karmila Sari, Sekretaris Komisi V Syamsurizal, dan anggota Komisi I Andi Darma Taufik.
Sementara dari AMPR, kesepakatan ditandatangani oleh Ketua AMPR Asmin Mahdi SPd sertta empat Korlap Aksi AMPR yaitu Andre Ramadhan, T Ibnul Ikhsan, Teguh Azmi, dan Angki Mei Putra.
Berikut butir-butir kesepakatan antara AMPR dan DPRD Riau terkait kecelakaan kerja di Blok Rokan.
KESEPAKATAN BERSAMA, dengan ini menyatakan bahwa:
Pertama, dalam rangka tugas dan fungsi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se- Provinsi Riau (AMPR) sebagai agent of control untuk partisipatif dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan yang adil serta menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera:
Kedua, dalam rangka fungsi dan tugas DPRD Provinsi Riau sebagai Pengawasan, kewenangan, dan kontrol yang diamanahkan oleh rakyat sebagai perpanjangan tangan masyarakat di pemerintahan;
Menyangkut problematika yang terjadi di tubuh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di mana telah mengakibatkan 11 nyawa para pekerja melayang dengan ini menyatakan kesepakatan bersama, yaitu:
Pertama, AMPR memberikan mandat rakyat secara terbuka kepada DPRD Provinsi Riau untuk dapat mengawal serta mengimplementasikan tuntutan dari AMPR kepada pihak PT. PHR akibat terjadinya kecelakaan kerja yang membuat 11 tulang punggung keluarga harus meregang nyawa.
Salah satu dari enam tuntutan AMPR adalah mendesak Komisaris PT PHR untuk segera melaksanakan RUPS dalam rangka memberhentikan Jaffee A Suardin sebagai Direktur Utama PT PHR (Lima tuntutan lainnya terlampir).
Kedua, pihak DPRD Provinsi Riau sebagai penerima mandat rakyat akan membentuk Tim Pansus sebagai fungsi hak angket DPRD Provinsi Riau untuk mengawasi dan memberikan pengarahan terhadap PT PHR untuk meningkatkan sistem K3 yang selama ini diterapkan oleh pihak PT PHR.
Dalam hal ini, Tim Pansus bentukan DPRD Provinsi Riau berhak meminta kepada pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintahan daerah, badan hukum, serta warga dan masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika pemanggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa disertai keterangan yang sah, maka pihak bersangkutan yang dipanggil oleh Tim Pansus dapat ditahan selama 15 hari (sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku).
Demikianlah Kesepakatan Bersama ini dibuat antara AMPR dan Lembaga DPRD Provinsi Riau untuk mengawal proses pengentasan permasalahan yang terjadi di tubuh PT PHR hingga tuntas.