PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Pakar lingkungan hidup asal Riau, Dr. Elviriadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pemulihan limbah tank bottom sludge (TTM) bahan berbahaya dan beracun (B3) warisan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan.
Audit dinilai penting untuk memastikan efektivitas pemulihan lingkungan sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tersebut.
Menurut Elviriadi, audit tidak cukup hanya memeriksa aspek administrasi dan keuangan, tetapi juga harus menyentuh aspek teknis melalui uji sampling terhadap lokasi-lokasi yang telah memperoleh Surat Sertifikat Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Langkah itu diperlukan untuk membuktikan apakah metode bioremediasi benar-benar mampu memulihkan tanah yang terkontaminasi limbah TTM B3 sesuai standar yang ditetapkan.
"Caranya, melakukan uji sampling lokasi pemulihan limbah yang sudah terbit SSPLT-nya apakah efektif metode bioremediasi untuk memulihkan tanah terkontaminasi limbah TTM B3," kata Elviriadi, Selasa, 28 Juli 2026).
Elviriadi dimintai tanggapannya karena dari total 250 lokasi yang menjadi target pemulihan, pihak PHR mengatakan baru 17 lokasi yang telah mengantongi SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan tiga dalam proses penerbitan.
BERITA SELENGKAPNYA:
Elviriadi menegaskan, pengawasan yang ketat menjadi keharusan karena proyek pemulihan limbah tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Oleh sebab itu, seluruh proses pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Semua pihak harus menyadari bahwa dana yang digunakan dalam proyek ini adalah dana publik yang sangat besar. Akuntabilitas mutlak diperlukan," ujarnya.
Elviriadi juga meminta pemerintah membuka secara transparan besaran anggaran yang digunakan pada setiap titik pemulihan lahan tercemar.
Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penggunaan dana publik dalam proyek rehabilitasi lingkungan tersebut.
"Karena melibatkan uang rakyat, keterbukaan anggaran ini tentu harus mengikutsertakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta lembaga pengawas resmi lainnya," tegasnya.
Selain audit keuangan, Elviriadi menilai pengawasan teknis harus melibatkan ahli lingkungan independen.