PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang maupun meminta adanya penyetoran dana sebagaimana didalilkan dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pembacaan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam duplik itu, tim pembela menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa pengumpulan dana dilakukan atas inisiatif sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mempertahankan jabatannya, bukan karena adanya instruksi dari Abdul Wahid.
Penasihat hukum menegaskan, sepanjang proses persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memerintahkan bawahannya untuk meminta, mengumpulkan, ataupun menyetorkan uang.
Karena itu, mereka menilai konstruksi dakwaan yang diajukan JPU tidak didukung pembuktian yang memadai.
Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim pembela juga berpendapat dakwaan pemerasan yang dialamatkan kepada Abdul Wahid lebih banyak bertumpu pada asumsi dan keterangan yang tidak saling menguatkan dengan alat bukti lainnya.
Menurut mereka, kondisi tersebut tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.
Selain membantah adanya perintah pengumpulan dana, penasihat hukum juga menegaskan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang sebagaimana didalilkan dalam surat tuntutan JPU.
Mereka menyebut tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan pihak tertentu tanpa didukung bukti yang cukup.
Tim pembela menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan semestinya dinilai secara utuh dan objektif, bukan hanya mengambil bagian-bagian yang dianggap menguatkan dakwaan.
Menurut mereka, apabila seluruh rangkaian fakta dipertimbangkan secara menyeluruh, maka unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Abdul Wahid tidak terbukti.
Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar mengesampingkan argumentasi JPU dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana, duplik merupakan tanggapan terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap replik yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum.