Oleh sebab itu, GHARIS meminta KPK bersama PPATK segera melakukan audit dan penelusuran terhadap aliran dana milik Ibas.
Hal tersebut, guna memastikan seluruh harta yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.
"Nah dalam hal ini kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal," tegas Hotmartua.
Bagaimana soal Lonjakan Harta AHY?
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan AHY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada pelaporan tahun 2025 tercatat Rp118,65 miliar.
GHARIS menyoroti, hal tersebut naik sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar atau meningkat sekitar 481,5 persen.
Sementara harta Ibas pada LHKPN 2025 mencapai Rp354,72 miliar, melonjak sekitar Rp312,1 miliar dari Rp42,57 miliar pada 2021 atau naik sekitar 733,18 persen.
Terkait hal itu, GHARIS kini menegaskan temuan tersebut menjadi dasar laporan agar KPK mengusut sumber pertambahan harta AHY dan Ibas.
Hotmartua menambahkan, laporan yang disampaikan ke KPK juga telah dilengkapi data LHKPN yang dipublikasikan KPK.
"Yang pertama ini ada hasil LHKPN dari KPK yang sudah kami serahkan," terang Hotmartua.
"Semoga nanti mereka segera dipanggil," tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan AHY maupun Ibas terkait laporan GHARIS atas dugaan lonjakan harta mereka di LHKPN.***