Luar Biasa! Harta Zita Anjani Utusan Khusus Presiden Bertambah Rp100 Miliar dalam 2 Tahun

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59 WIB
Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. (f: wikepedia)
Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. (f: wikepedia)

Selain itu, Zita juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp32,3 miliar, surat berharga sebesar Rp11,88 miliar, kas dan setara kas Rp6 miliar, alat transportasi dan mesin Rp4,4 miliar, serta harta lainnya senilai Rp2,44 miliar.

Jadi Sorotan Publik

Lonjakan harta kekayaan tersebut turut menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Salah satu tanggapan datang dari pakar manajemen publik Nandang Sutisna yang mengomentari fenomena tersebut melalui akun Instagram pribadinya.

“Sepertinya di Indonesia untuk cepat kaya, lebih mudah jadi politisi dibandingkan jadi pengusaha,” tulis Nandang dalam unggahannya.

Ia juga mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi masyarakat yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kalau dibilang iri, ya kami iri, karena bagi orang biasa seperti kita jangankan untuk kaya, untuk mencukupi nafkah anak istri, plus orang tua kalau masih ada, sudah sulit,” tulisnya.

Dalam unggahan yang sama, Nandang menyampaikan harapan bernada sarkastik agar pengalaman tersebut dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda.

“Semoga beliau bisa mengajari anak muda Indonesia untuk bisa sukses dan kaya dalam waktu singkat,” tulisnya.

Hingga berita ini diposting, belum ada pernyataan resmi dari Zita Anjani terkait dokumen LHKPN yang dilaporkannya secara berkala ke KPK.

Sementara itu, pun tidak terdapat keterangan dalam dokumen LHKPN mengenai penjelasan rinci penyebab kenaikan harta kekayaan Zita Anjani tersebut.

LHKPN sendiri merupakan instrumen pelaporan kekayaan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X