Ada Aduan Wartawan Minta THR, DK PWI Riau: Jangan Gadaikan Integritas!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 13 Maret 2026 | 11:01 WIB
Zufra Irwan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau. (f: istimewa)
Zufra Irwan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mengingatkan para wartawan untuk tetap menjaga integritas profesi, menyusul adanya laporan mengenai oknum wartawan yang diduga mendatangi sejumlah instansi untuk meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau, Zufra Irwan, mengatakan pihaknya dalam dua pekan terakhir menerima pengaduan dari beberapa pihak yang mengaku didatangi wartawan dengan tujuan meminta THR.

“Jangan sampai integritas wartawan digadaikan hanya demi THR sesaat,” kata Zufra kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut Zufra, laporan yang diterima menyebutkan adanya oknum wartawan yang datang ke lembaga atau institusi tertentu dan bahkan disebut bersikeras belum akan meninggalkan tempat sebelum diberikan THR.

Meski demikian, Zufra tidak merinci identitas wartawan maupun media tempat mereka bekerja.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini anggota PWI Riau tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai marwah profesi wartawan.

Namun, kata dia, peringatan tetap perlu disampaikan agar seluruh anggota PWI Riau tetap mematuhi kode etik jurnalistik serta kode perilaku wartawan, terutama menjelang momentum Lebaran.

“Karena itu kami mengingatkan seluruh anggota PWI Riau agar tetap menjaga etika dan integritas dalam menjalankan profesi,” ujarnya.

Zufra juga mengimbau para pejabat instansi pemerintah maupun pihak swasta yang menjadi mitra kerja PWI agar tidak ragu melaporkan jika menemukan anggota PWI yang meminta atau bahkan memaksa meminta THR.

Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Ketua PWI Riau maupun langsung kepada Dewan Kehormatan PWI Riau untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, organisasi akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan.

“Sanksi terberat bagi anggota yang melakukan tindakan seperti itu adalah pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan PWI,” kata Zufra. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X