PEMALANG, RIAUSATU.COM – Warga Pemalang belum lama ini dihebohkan dengan permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan seorang oknum kepala kelurahan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Surat permohonan bantuan bingkisan lebaran yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang itu viral dan menuai perbincangan.
Surat tersebut ditandatangani lurah Mulyoharjo, Sigit Dwi Pamungkas lengkap dengan stempel basah. Ia meminta 43 paket bingkisan lebaran ke sejumlah instansi. Rinciannya, 26 paket untuk perangkat kelurahan dan 17 paket untuk pengurus PKK Kelurahan Mulyoharjo.
Dilansir Erapos Online pada Kamis (26/2/2026) Lurah Mulyoharjo, Sigit Pamungkas, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tersebut ke sejumlah lembaga dan instansi di antaranya Baznas, Kantor Pos, dan beberapa perbankan di wilayah Mulyoharjo, tidak ditujukan kepada warga maupun pelaku usaha atau pertokoan di wilayahnya.
“Surat tersebut bukan untuk warga atau pertokoan yang ada di Mulyoharjo,” ujar Sigit saat dikonfirmasi Erapos Online, pada Rabu (25/2/2026).
Sigit menjelaskan, paket Lebaran itu rencananya diperuntukkan bagi pengurus dan perangkat RT/RW yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.
“Karena mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya, yang didapatkan hanya gaji pokok,” jelasnya.
Menyusul polemik tersebut, Camat Pemalang Prasetyo Widiyatmoko langsung mengambil langkah tegas. Ia menginstruksikan agar surat tersebut ditarik dan dibatalkan untuk menghindari potensi pelanggaran, termasuk gratifikasi.
Pras mengatakan, surat permohonan itu dilayangkan pada Senin, 23 Februari 2026, kepada sejumlah lembaga dan instansi. Namun, dirinya baru menerima tembusan surat tersebut pada Rabu pagi, 25 Februari 2026.
“Tadi pagi saya baru terima tembusan dan langsung saya panggil untuk menarik atau membatalkan surat tersebut,” kata Prasetyo.
Menurutnya, langkah penarikan surat merupakan tindakan yang tepat guna mencegah potensi persoalan hukum, termasuk risiko terjerat gratifikasi.
“Mumpung belum sempat menerima uang, itu ditarik kembali. Tetapi penarikannya harus dengan surat resmi, jangan hanya diminta secara lisan,” tegasnya.
Prasetyo juga menambahkan bahwa permohonan bantuan THR kepada Baznas tidak dibenarkan apabila diperuntukkan bagi perangkat atau pengurus. Namun, bantuan diperbolehkan jika ditujukan bagi warga kurang mampu.
“Kecuali meminta ke Baznas itu untuk warga yang tidak mampu, itu tidak masuk gratifikasi,” pungkasnya.***