BANDUNG, RIAUSATU.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menyegel sejumlah objek wisata yang dikelola PT Palawi Risorsis, anak perusahaan PT Perhutani.
Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut menunggak pajak daerah hingga mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Penyegelan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan melibatkan aparat Satpol PP KBB. Objek wisata yang terkena dampak antara lain Curug Cimahi (Air Terjun Pelangi) di Kecamatan Cisarua, Wahana Resort Cikole di Lembang, serta kawasan wisata Lintas Hutan Indah (LHI) yang juga berada di bawah naungan PT Palawi.
Kawasan LHI dikenal sebagai destinasi wisata alam dengan jalur trekking, camping, dan edukasi lingkungan di tengah hutan pinus. Namun kini, kawasan tersebut ikut disegel karena perusahaan pengelola tidak memenuhi kewajiban pajak daerah.
Menurut Bapenda KBB, tunggakan pajak mencakup pajak hotel, restoran, makanan-minuman, dan parkir. Kewajiban ini merupakan bagian dari kontribusi perusahaan kepada daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Satpol PP KBB menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum. “Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. Jika kewajiban pajak tidak dipenuhi, maka usaha bisa ditutup permanen,” ujarnya, dalam rilis yang diterima riausatu.com.
Dasar hukum penutupan usaha yang tidak membayar pajak daerah tidak hanya diatur dalam UU 28/2009, tetapi juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penagihan hingga penyegelan usaha.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat tentang Pajak Daerah juga menegaskan bahwa usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara atau permanen.
Mekanisme penutupan dimulai dari surat teguran, dilanjutkan dengan surat peringatan, dan jika tetap tidak ada pembayaran, maka dilakukan penyegelan. PT Palawi disebut telah menerima teguran resmi namun tidak segera melunasi tunggakan.
Langkah tegas ini menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat. Wisatawan kehilangan akses ke destinasi populer, termasuk jalur trekking di LHI, sementara pelaku usaha kecil di sekitar lokasi wisata berpotensi kehilangan penghasilan.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa penegakan aturan ini penting untuk menjaga keadilan. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Jika PT Palawi tidak segera melunasi tunggakan, maka ancaman penutupan permanen semakin nyata. Hal ini bisa berdampak pada reputasi perusahaan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wisata.
Kasus ini menjadi sorotan karena PT Palawi, sebagai anak perusahaan Perhutani, selama ini dikenal sebagai pengelola sejumlah destinasi unggulan di Bandung Barat, termasuk LHI. Namun, tunggakan pajak yang mencapai miliaran rupiah menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen perusahaan terhadap kewajiban hukum.
Ketua LSM Trapawana Jawa Barat, David Riksa Buana, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus konsisten menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
"Jangan sampai ada kesan pilih kasih. Semua pelaku usaha wajib taat pajak, karena itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
David menambahkan, penegakan hukum terhadap PT Palawi harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pariwisata di Bandung Barat.
"Transparansi dan profesionalisme adalah kunci agar sektor wisata tetap berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, David mendorong Pemkab Bandung Barat agar mengambil langkah komprehensif terhadap seluruh objek pariwisata yang dikelola BUMN, bukan hanya Perhutani, tetapi juga PTPN dan PLN.
"Langkah komprehensif yang dimaksud adalah membuat MOU bahkan kerja sama yang lebih nyata dan terukur, sehingga tidak hanya persoalan pajak, namun persoalan lain bisa ditangani bersama,” jelasnya.
Solidaritas masyarakat pun muncul, dengan banyak pihak mendukung langkah pemerintah daerah. Mereka menilai penegakan hukum ini penting untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan wisata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Palawi terkait penyegelan dan ancaman penutupan usaha mereka.
Dengan dasar hukum yang jelas, ancaman penutupan terhadap PT Palawi bukan sekadar wacana. Jika tunggakan Rp5,8 miliar tidak segera diselesaikan, maka penutupan permanen bisa menjadi kenyataan, termasuk bagi kawasan wisata Lintas Hutan Indah (LHI) yang kini ikut terancam.***