Ida Yulita Bongkar Cacat RUPS-LB SPR: Surat Kuasa hingga Alasan Pemberhentian

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 23 Januari 2026 | 17:28 WIB
Ida Yulita Susanti. (f: istimewa)
Ida Yulita Susanti. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM Ida Yulita Susanti membeberkan sejumlah cacat hukum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang berujung pada pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Menurut Ida, cacat tersebut mencakup aspek legalitas surat kuasa pemegang saham hingga alasan substantif yang dijadikan dasar pencopotan dirinya sebagai direktur utama.

Ida menilai RUPS-LB yang digelar Jumat (23/1/2026) itu tidak memenuhi syarat formal sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi perusahaan.

Salah satu persoalan utama, kata dia, adalah keabsahan surat kuasa pemegang saham yang dibawa Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Riau, Bobby Rachmat.

Surat kuasa tersebut, menurut Ida, ditandatangani oleh SF Hariyanto selaku Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Namun, ia menilai penandatanganan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur hanya berlandaskan radiogram, bukan Gubernur definitif.

“Surat kuasa itu tidak sah secara hukum. Penunjukan Plt Gubernur Riau hanya berdasarkan Radiogram, bukan Gubernur definitif," ujar Ida di Pekanbaru, Jumat sore.

Selain persoalan legalitas surat kuasa, Ida juga membantah alasan pemberhentiannya yang disebut-sebut karena rangkap jabatan di perusahaan lain.

Ia menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat proses pengangkatannya sebagai Direktur Utama SPR.

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Dirut SPR, dirinya telah mengundurkan diri dari perusahaan yang dimaksud.

Bahkan, bukti pengunduran diri tersebut telah disampaikan dalam RUPS yang menetapkannya sebagai direktur utama.

“Dalam RUPS penetapan saya sebagai Dirut SPR, saya sudah menunjukkan bukti pengunduran diri. Jadi alasan rangkap jabatan itu keliru,” kata Ida.

Berdasarkan dua hal tersebut, Ida menegaskan bahwa seluruh proses RUPS-LB SPR yang berujung pada pemberhentiannya tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai keputusan RUPS-LB itu cacat sejak awal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan.

Ida juga menyoroti pelaksanaan RUPS-LB yang dilakukan dengan pengamanan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X