Soechi Lines dan Anak Usaha Bantah Terlibat Pemesanan Tanker Pertamina

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi kapal Pertamina. (f: internet)
Ilustrasi kapal Pertamina. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — PT Soechi Lines Tbk bersama dua entitas afiliasinya, PT Multi Ocean Shipyard (MOS) dan PT Sukses Inkor Maritim (SIM), membantah tudingan keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan kapal tanker untuk Pertamina sebagaimana diberitakan sejumlah media daring.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum RSBP & Co, yakni Riki Susanto, S.H., Baskhara Pratama, S.H., Vina Suryawardani, S.H., dan Yudi Yuswadi, S.H., ketiga perusahaan tersebut pada Senin (20/10/2025) menyampaikan hak jawab atas dua berita yang dimuat di cerinews.id, masing-masing berjudul “Pertamina Sudah Bayar Pembelian Tanker Sejak 2014, Tapi Tankernya Tidak Pernah Ada” (31 Juli 2025) dan “Tiga Pintu Bisa Digunakan Kejagung untuk Membongkar Dugaan Korupsi Puluhan Triliun di Pertamina Perkapalan” (12 Agustus 2025).

Dalam klarifikasinya, pihak Soechi Lines menegaskan bahwa PT Multi Ocean Shipyard, yang merupakan anak usaha Soechi Lines, tidak pernah menerima pesanan, membangun, atau menerima pembayaran untuk kapal tanker bernama MT Pattimura dan MT Putri dari Pertamina maupun pihak lain mana pun.

“Pemberitaan mengenai potensi kerugian sebagaimana disampaikan dalam artikel tersebut tidak relevan dan tidak benar,” ujar kuasa hukum Soechi Lines, MOS, dan SIM.

Pihaknya juga menilai pemberitaan yang mengaitkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) MOS dengan kerugian Pertamina adalah tidak tepat dan menyesatkan.

Mereka menjelaskan, PKPU MOS pada 1 Agustus 2018 telah berakhir pada 15 Oktober 2018 dengan hasil perdamaian dan tidak berpengaruh terhadap kinerja maupun likuiditas perusahaan.

“PKPU tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan dugaan kerugian atau proyek kapal MT Pattimura dan MT Putri,” tegas Riki Susanto.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut pemberitaan mengenai posisi Soechi Lines dan MOS sebagai pemasok kapal tanker Pertamina International Shipping (PIS) juga tidak berdasar.

Penentuan pemasok, menurut mereka, sepenuhnya merupakan kewenangan PIS berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Mereka menilai narasi yang menyinggung peran Soechi Lines dalam penunjukan pemasok kapal bersifat provokatif dan mengandung informasi tidak benar.

Menanggapi pemberitaan kedua berjudul “Tiga Pintu Bisa Digunakan Kejagung untuk Membongkar Dugaan Korupsi Puluhan Triliun di Pertamina Perkapalan”, PT Sukses Inkor Maritim menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik pungutan sebagaimana disebut dalam artikel tersebut.

“Pernyataan tentang adanya pungutan 30 persen dan frasa ‘harus melalui’ merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Hal itu memberi kesan seolah ada eksklusivitas atau praktik monopoli yang tidak pernah terjadi,” kata kuasa hukum.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menegaskan kembali bahwa Soechi Lines dan seluruh entitas afiliasinya tidak memiliki hubungan dengan pengadaan kapal tanker yang disebut dalam pemberitaan, serta meminta publik untuk lebih berhati-hati dalam menanggapi informasi yang belum terverifikasi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X