Heboh! Kakek 74 Tahun Nikahi Perempuan 24 Tahun dengan ‘Mahar Rp 3 Miliar’

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 09:12 WIB
Tangkapan layar unggahan di kanal YouTube AV Media pada Kamis (9/10/2025). Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24) menikah di Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar cek Rp 3 miliar. (SS kanal YouTube AV Media via Tribunnews/kompas.com)
Tangkapan layar unggahan di kanal YouTube AV Media pada Kamis (9/10/2025). Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24) menikah di Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar cek Rp 3 miliar. (SS kanal YouTube AV Media via Tribunnews/kompas.com)

PACITAN, RIAUSATU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pacitan akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar viral pernikahan pria lanjut usia dengan perempuan muda asal Pacitan, Jawa Timur, yang disebut-sebut memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa mempelai pria kabur usai akad nikah. Namun, polisi memastikan kabar tersebut tidak benar.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kedua mempelai dalam kondisi baik dan tengah berbulan madu di luar kota.

"Setelah kami konfirmasi di lapangan, yakni di rumah mempelai wanita, fakta menunjukkan bahwa saudara T bersama istrinya saudari S saat ini sedang honeymoon di Purwantoro, Wonogiri. Hal itu juga diperkuat dengan video call dari pihak keluarga perempuan,” ujar Ayub, Jumat (10/10/2025), dilansir kompas.com.

Ayub mengatakan, Polsek Bandar bersama perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas telah mendatangi rumah keluarga mempelai wanita untuk memastikan situasi sebenarnya.

Selain memverifikasi keberadaan pasangan, polisi juga menelusuri isu mahar cek senilai Rp 3 miliar yang menjadi sorotan publik.

“Kami menanyakan langsung ke pihak keluarga perempuan apakah merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar itu. Jawaban mereka jelas, tidak merasa dirugikan. Bahkan, mereka menyampaikan bahwa cek tersebut akan dicairkan,” jelas Ayub.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan aparat bersifat humanis untuk mencegah keresahan warga dan memastikan tidak ada potensi tindak pidana di balik peristiwa tersebut.

“Kami tetap melakukan mapping terhadap potensi kerawanan dan mengedukasi pihak keluarga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan langkah antisipatif setelah menerima informasi bahwa mempelai pria memiliki rekam jejak hukum.

"Kami dapat informasi dari pihak keluarga perempuan bahwa saudara T memiliki rekam jejak negatif. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak berubah dan tidak boleh didiskriminasi,” tutur Ayub.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap kabar viral tersebut. Ia menilai kehebohan publik muncul karena kekhawatiran agar tidak ada warga Pacitan yang dirugikan.

"Masyarakat tidak bermaksud mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Mereka khawatir karena mengetahui masa lalu saudara T. Kami imbau warga tetap tenang dan terus beraktivitas seperti biasa,” ucapnya.

Diketahui, pria berinisial Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, menikahi Shela Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Pernikahan beda usia itu berlangsung pada Rabu (8/10/2025) dan viral lantaran mahar yang disebut fantastis, yakni cek senilai Rp 3 miliar serta seperangkat alat salat.

Video akad nikah yang beredar di media sosial memperlihatkan penghulu menyebutkan mahar miliaran rupiah tersebut di depan para saksi.

Tak lama setelah viral, muncul kabar bahwa Tarman kabur membawa sepeda motor milik mertuanya, yang kemudian ramai diperbincangkan publik.

Namun, kabar itu dibantah oleh ibu kandung mempelai wanita, Kana Kumalasari. “Berita tersebut tidak benar. Mereka berdua tengah pergi bulan madu. Mahar cek Rp 3 miliar itu benar adanya. Soal bisa dicairkan atau belum, saya tidak tahu. Mereka yang tahu,” kata Kana.

Ia juga menyebutkan, sebelum berangkat, pasangan tersebut sempat berpamitan kepada keluarga.

Sebelumnya, pemberitaan lain menyebutkan bahwa Tarman pernah terseret kasus hukum. Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Tarman Bin (alm) Kariyo Sutirto sempat divonis dua tahun penjara dalam perkara penipuan pada 2022.

Dalam putusan PN Wonogiri nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022, majelis hakim menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Sejumlah rekening atas nama Tarman bahkan disita sebagai barang bukti.

Kasihumas Polres Wonogiri, Iptu Anom Prabowo, membenarkan adanya catatan tersebut. “Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu detailnya, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/10/2025).

Menutup pernyataannya, AKBP Ayub menegaskan bahwa Polres Pacitan tetap terbuka terhadap laporan masyarakat jika di kemudian hari ditemukan indikasi tindak pidana.

"Jika ada laporan atau informasi valid terkait dugaan tindak pidana, segera sampaikan agar kami bisa ambil tindakan cepat. Untuk melakukan upaya paksa, tentu harus didasari laporan resmi,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X