Soal DIR, Prof. Jimly Asshiddiqie: Saya Sangat Mendukung. Bukan Lagi 100, tapi 1.000 Persen

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 28 September 2025 | 19:03 WIB
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH. (f: tempo.co)
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH. (f: tempo.co)

dir="ltr">PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tokoh hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa di bidang adat dan kebudayaan. Hal ini disampaikan saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Prof. Jimly, ide pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) merupakan hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru, kata dia, hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Tidak ada larangan penambahan daerah khusus atau istimewa,” ungkapnya.

Prof Jimly menjelaskan, keistimewaan Riau dapat difokuskan pada aspek kebudayaan Melayu yang memiliki akar sejarah kuat. Ia menyebut, berbeda dari DKI Jakarta yang istimewa dalam bidang ekonomi, Yogyakarta dalam bentuk kerajaan, dan Aceh dalam bidang hukum syariah, maka Riau layak mendapat keistimewaan dalam bidang budaya dan peradaban Melayu.

Saya sangat mendukung. Bukan lagi seratus persen, tapi seribu persen. Ini masuk akal jika kita melihat sejarah panjang peradaban Melayu di Riau, bahkan sejak abad ke-6 pada masa Kedatuan Bukit,” kata Prof. Jimly, dilansir riau.go.id

Untuk merealisasikan status istimewa tersebut, Prof. Jimly menyarankan agar Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD segera membahas dan mengesahkan keputusan di tingkat daerah sebagai bentuk dukungan politik awal.

“Setelah ada ketetapan di daerah, selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR dan DPD RI. Ini membutuhkan kerja politik dan lobi-lobi nasional,” jelasnya.

Prof. Jimly juga menegaskan bahwa jika status keistimewaan tersebut berhasil terwujud, maka perlu dibentuk sistem manajemen khusus agar pelaksanaan dan pengelolaan kekhususan budaya Riau dapat berjalan optimal.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran lengkap LAMR, antara lain Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Sebagaimana diketahui, substansi keistimewaan Riau mencakup aspek peradaban Melayu, sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal (tali berpilin tiga), peradilan adat, bahasa Melayu, serta pengelolaan pertanahan dan ekologi secara adat.

Selain itu, keistimewaan juga mencakup kewenangan dalam tata kelola pemerintahan, hukum adat, sosial-budaya, dan ekonomi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB
X