BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Serahkan Santunan Rp157 Juta Lebih kepada Keluarga Almarhum Ihsan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:56 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Andry Fauzan menyerahkan santunan kepada ahli waris M. Ihsan Pratama Kenedy,  Rabu (27/8/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Andry Fauzan menyerahkan santunan kepada ahli waris M. Ihsan Pratama Kenedy, Rabu (27/8/2025).

LUBUK SIKAPING, RIAUSATU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan santunan sebesar Rp157.479.000 kepada ahli waris M. Ihsan Pratama Kenedy, Rabu (27/8/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Andry Fauzan kepada Ayahanda almarhum Ihsan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman di Lubuk Sikaping.

Ikut menyaksikan antara lain adalah pemilik usaha (owner) perbengkelan tempat Almarhum Ihsan bekerja, Tria, dan pimpinannya Jefrianto. Bengkel itu beralamat di Lubuk Minturun, Kota Padang.

Rincian santunan yang diberikan meliputi biaya pengobatan Rp527.000, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan kematian sebesar Rp134.479.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Andry Fauzan menjelaskan, Ihsan mengalami kecelakaan kerja ketika bekerja di bengkel Balibo Motor di Lubuk Minturun Padang pada 13 Juli 2025 yang lalu.

Ketika sedang memperbaiki motor, menurut Andry, mendadak Ihsan ditabrak oleh sebuah kendaraan, untuk kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"BPJS Ketenagakerjaan yang membiayai semua biaya perawatan Ihsan," ujarnya. Tapi, sambung Andry, takdir berkata lain, Ihsan tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Andry, apa yang dilakukan merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para bekerja dengan memberikan semua yang dibutuhkan.

Antara lain, menurut Andry, mengobati peserta program sampai sembuh bila mengalami kecelakaan kerja. "Kita juga memberikan hak-hak lain seperti biaya pemakaman, santunan kematian, dan lainnya, " kata Andry.

Andry menghimbau semua masyarakat yang bekerja agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan karena resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.

"Namun yang pasti BPJS Ketenagakerjaan akan selalu ada untuk para pekerja, " sambungnya. (syf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB
X