Abai dan Tak Ada Empati atas Tragedi Kolam Maut, CERI Desak Pertamina Copot Dirut PHR Ruby Mulyawan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 29 April 2025 | 07:32 WIB
Abai dan Tak Ada Empati atas Tragedi Kolam Maut, CERI Desak Pertamina Copot Dirut PHR Ruby Mulyawan. (f: internet)
Abai dan Tak Ada Empati atas Tragedi Kolam Maut, CERI Desak Pertamina Copot Dirut PHR Ruby Mulyawan. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Insiden tragis yang menewaskan dua balita di kolam lumpur eks pengeboran PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berbuntut desakan pencopotan pucuk pimpinan.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Direksi Pertamina segera mengevaluasi dan mencopot Ruby Mulyawan sebagai Direktur Utama PHR atas dugaan kelalaian dan minimnya kepedulian terhadap keselamatan masyarakat.

CERI menganggap tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan buah dari kelalaian struktural dan sikap acuh tak acuh terhadap risiko di lapangan.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mendesak Direksi Pertamina (Persero) segera mencopot Direktur Utama PHR, Ruby Mulyawan, karena dinilai tak menunjukkan empati atas insiden tersebut.

“Kami memantau, dan beberapa hari ini tidak ada tanda-tanda empati dari Ruby Mulyawan atas meninggalnya dua bocah di mud pit PHR,” kata Hengki Seprihadi, Senin, 28 April 2025.

Menurut Hengki, sikap dingin Ruby memperkuat alasan bagi Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk segera mengevaluasi jajaran Direksi PHR.

Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta manajemen BUMN memperhatikan tidak hanya kinerja, tapi juga akhlak para pemimpinnya.

“Saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi, kinerjanya, wataknya, akhlaknya, dan prestasinya,” kata Prabowo dalam sebuah acara di JCC Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

Tak hanya meminta pencopotan, CERI juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa Ruby atas dugaan kelalaian.

Hengki menegaskan, Pasal 359 KUHP menyatakan, “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara paling lama lima tahun.”

Dua korban, Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2), tenggelam saat bermain di area kolam lumpur sisa pengeboran di lokasi Petani 55, Kilometer 24, Jalan Asoka, Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir, Selasa siang, 22 April 2025.

Menurut keterangan polisi, kedua bocah itu diduga terpeleset dan tenggelam tanpa sempat diselamatkan.

“Korban bermain di sekitar lokasi kolam bekas pengeboran saat kejadian,” ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X