BENGKALIS, RIAUSATU.COM - Bertempat di Aula Rapat Hotel Surya Duri, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dilaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) persiapan untuk Debat Kandidat Putaran Kedua dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2024.
R apat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi, partai, serta tim penyelenggara Pilkada, termasuk Kapolres Bengkalis yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Agung Kurniawan, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman (via Zoom).
Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya menjelaskan rapat koordinasi ini memfokuskan diri pada pembahasan teknis serta tata tertib pelaksanaan debat calon bupati dan wakil bupati Bengkalis yang akan digelar pada tanggal 10 November 2024. "Debat ini akan menjadi ajang penting bagi masyarakat untuk mendalami visi dan misi para kandidat yang bersaing," ujarnya.
Beberapa hal penting yang dibahas antara lain yakni Tata Tertib Pelaksanaan Debat. Debat akan dilakukan dengan format terbuka antara pasangan calon dan moderator yang akan memandu jalannya diskusi. Durasi debat diperkirakan akan berlangsung sekitar tiga jam, dengan alokasi waktu 150 menit untuk sesi debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Selama debat berlangsung, hanya iklan layanan masyarakat yang akan disiarkan.
Lalu Tema Debat, tema yang disepakati untuk debat putaran kedua adalah "Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pembangunan yang Inklusif di Kabupaten Bengkalis", sebuah tema yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara debat akan dibagi dalam enam sesi, dimulai dengan penyampaian visi dan misi pasangan calon, dilanjutkan dengan tanya jawab antara moderator dan paslon, serta tanya jawab antar pasangan calon. Setiap sesi akan memberikan waktu yang terbatas untuk masing-masing paslon dalam menjawab serta menanggapi pertanyaan.
" Debat kedua ini dijadwalkan pada Minggu (10/11/24) mulai pukul 19.00 WIB dan bertempat di Lantai 4 Hotel Surya Duri, Kecamatan Bathin Solapan," ujarnya.
Sebagai langkah menjaga ketertiban, sejumlah aturan ketat diterapkan selama acara debat berlangsung. Pertama hanya 50 orang pendukung dari masing-masing pasangan calon yang diperbolehkan masuk ke ruang debat. Selain itu, barang bawaan seperti handphone, tas, atau barang yang tidak relevan dengan debat akan disita dan harus dititipkan kepada panitia.
Pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye atau alat peraga lainnya, kecuali atribut yang melekat di badan.
Para peserta debat, pendukung, dan tamu undangan dilarang merokok atau menggunakan vape di dalam ruang debat. Peserta yang melanggar tata tertib debat akan diberikan peringatan lisan. Apabila teguran ini diabaikan, peserta bisa dikeluarkan dari ruangan debat.
"Dengan pengaturan yang matang dan koordinasi yang baik antara semua pihak, persiapan untuk debat kandidat putaran kedua ini diharapkan dapat berjalan lancar. Para calon bupati dan wakil bupati Bengkalis pun diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memaparkan visi, misi, serta program-program unggulan mereka yang akan bermanfaat bagi pembangunan daerah," tuturnya.***