Polsek Siak Kecil Kunjungi Kuli Bangunan Sampaikan Pilkada Damai

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:15 WIB
Aparat Polsek Siak Kecil sambangi pekerja bangunan. (f: ist)
Aparat Polsek Siak Kecil sambangi pekerja bangunan. (f: ist)

SIAK KECIL, RIAUSATU.COM - Memberikan edukasi agar tidak golput dan menyalurkan hak suaranya, Polsek Siak Kecil sambangi warga desa binaannya. Kali ini pekerja bangunan juga mendapat edukasi tersebut.

Edukasi yang merupakan program cooling system itu juga upaya patroli yang dilakukan Polsek Siak Kecil jelang pilkada 2024 ini.

"Saat ini kita memasuki Tahapan Kampanye dan sebentar lagi pada tanggal 27 November 2024 kita memasuki Tahapan Pemilihan Suara dan harapan kami dari Kepolisian khususnya Polsek Siak Kecil agar warga tidak Golput dan menentukan Pilihan Masing". ungkap Kanit Provost Bripka Ober S Tampubolon.

Saat melakukan kegiatan sambang Bripka Budiarto S Siarait menyampaikan mengajak masyarakat agar tidak melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS. Dimana dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Karena semua sudah diatur maka hendaklah setiap warga negara tidak Golput termasuk warga kami yang tinggal dipelosok karena sudah ditentukan TPS Masing-Masing". Penegasan Bripka Ober S Tampubolon sebelum berpamitan kepada Warga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X