JAKARTA, RIAUSATU.COM – Dewan Pers telah mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri perselisihan internal yang berkepanjangan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun (HCB), bekas Ketua Umum PWI Pusat Dkk menggunakan kantor PWI yang berada di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.
Keputusan tegas Dewan Pers ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari pengurus PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, maupun pengurus PWI dari sejumlah daerah.
Mereka mendatangi Gedung Dewan Pers untuk menyatakan solidaritas dan apresiasi atas langkah yang telah diambil.
Mereka yang hadir berasal dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jawa Barat, dan PWI DKI Jakarta.
Ketua Dewan Penasihat PWI, Ilham Bintang, menjelaskan bahwa keputusan Dewan Pers ini merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang telah memilih pengurus baru.
Meskipun Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan pengesahan resmi atas salah satu kepengurusan, namun sikap Dewan Pers telah memberikan legitimasi terhadap pengurus hasil KLB.
"Satu hal, surat itu, dan dan juga sikap Menkumham memberi pengakuan kepada eksistensi PWI hasil KLB. Namun, karena berdasar ketentuan (imbauan) Kemenhukam hanya boleh/sebaiknya satu PWI, maka sikap kedua institusi itu memutuskan sikap netral,” jelas Ilham Bintang.
Dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, HCB dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI.
Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi HCB yang sebelumnya ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di internal PWI dan membuka jalan bagi terciptanya suasana kondusif untuk melakukan konsolidasi organisasi.
“Yang paling terpukul tentu HCB dan kawan-kawan, secara defacto dan dejure, mereka lah yang diusir dari gedung Dewan Pers,” ujar Ilham.
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyebutkan pihaknya sudah menggelar Rapat Pleno PWI Pusat menyikapi surat Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024.
"Apresiasi untuk Dewan Pers yang bersikap tegas. Rapat Pleno PWI Pusat juga mendukung langkah Dewan Pers tersebut," pungkas Zulmansyah.
Informasi terkini barusan, HCB dkk diduga keras melawan keputusan Dewan Pers agar per 1 Oktober 2024 mengosongkan kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. ***