IPMPB Desak Dinas ESDM Provinsi Riau Tutup Seluruh Aktivitas Galian C Tak Berizin di Pangkalan Kerinci

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:14 WIB
Ketua IPMPB Pekanbaru, Salamuddin Toha. (f: istimewa)
Ketua IPMPB Pekanbaru, Salamuddin Toha. (f: istimewa)

PANGKALAN KERINCI, RIAUSATU.COM - Beredar informasi di beberapa media massa yang memberitakan bahwa adanya aktivitas Galian C diduga ilegal beroperasi di sejumlah lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kendati demikian, diduga beroperasi tanpa izin IUP, AMDAL, dan Izin Pengangkutan atau Penjualan hingga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian di tengah masyarakat.

Hal ini mendapat respon langsung dari Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan Bersatu (IPMPB-Pekanbaru), Salamuddin Toha meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Riau untuk menutup semua Aktivitas Galian C yang di duga ilegal dan tidak memiliki izin di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Kita minta Dinas ESDM Provinsi Riau turun langsung ke Pangkalan Kerinci dan menutup semua Aktivitas Galian C yang tidak memiliki izin tersebut," katanya, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

"Kami tidak ingin berbagai aktivitas yang merusak kampung kami ini masih terjadi di Pangkalan Kerinci. Kejahatan lingkungan ini  merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi jika ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami minta Dinas ESDM Provinsi Riau tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan yang ada." 

Lebih lanjut, Tokoh Mahasiswa kelahiran Pangkalan Kerinci ini mengatakan dengan tegas pihaknya tidak ingin ada oknum-oknum yang mencari kaya tapi dengan merusak dan merugikan lingkungan sekitarnya.

"Kami sebagai anak muda Pangakalan Kerinci tidak melarang siapa pun yang ingin berbisnis di kampung kami, tapi kami tegaskan jangan lagi ada oknum-oknum yang mencari kekayaan dengan merusak lingkungan sehingga menyebabkan kerugian di sisi lain." tegas pria yang akrab disapa Toha.

"Kalau kita mengacu dengan aturan yang berlaku itu sudah jelas ada regulasi yang mengaturnya sesuai undang-undang yang berlaku menetapkan pidana bagi pelaku penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar." tutup Toha.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X