Wakajati Riau Ikuti Rakernis secara Virtual, Ini Penekanan Jaksa Agung Burhanuddin

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 20 September 2023 | 13:47 WIB
Wakajati Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H mengikuti kegiatan Pembukaan Rakernis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI 2023 secara virtual, Rabu (20/9/2023). (f: ist)
Wakajati Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H mengikuti kegiatan Pembukaan Rakernis Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI 2023 secara virtual, Rabu (20/9/2023). (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H mengikuti kegiatan Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang/Badan Diklat Kejaksaan RI Tahun 2023 secara virtual, Rabu (20/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Wakajati Hendrizal Husin didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH beserta para koordinator, para Kasi dan Kasubbag di Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan yang saat ini mencapai 81,2%.

"Persentase tersebut merupakan capaian tertinggi Kejaksaan sepanjang sejarah sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 lalu," ujar Burhanuddin, salam rilis yang diterima riausatu.com.

Jaksa Agung juga menyampaikan mengingatkan tidak lama lagi akan menghadapi Pemilu secara serentak di 2024 mendatang, jika tidak disikapi dengan hati-hati dan cermat sedikit banyak akan mempengaruhi berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Untuk itu, Jaksa Agung meminta agar segenap jajaran dalam setiap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan pada masa penyelenggaraan Pemilu secara serentak agar memedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ia juga menyinggung peran Intelijen untuk mendeteksi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pelaksanaan proses demokratisasi dengan memanfaatkan posko pemilu sebagai sumber informasi bagi pimpinan.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dicermati sehingga terhindar dari akat politik sebagai bentuk independensi penegakan hukum oleh Kejaksaan," ungkapnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X