JAKARTA, RIAUSATU.COM – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk membantah tuduhan adanya dugaan laporan keuangan fiktif.
Tuduhan yang dilayangkan dalam pemberitaan di beberapa media mengenai dugaan laporan fiktif itu adalah tidak benar.
Penegasan itu disampaikan Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, dalam rilis yang diterima redaksi riausatu.com, Selasa (19/9/2023)
"Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif Telkom, Telkom membantah itu tidak benar," sebutnya.
Menurut Ahmad Reza, ada empat poin jawaban resmi dari BUMN Telkom terkait tuduhan yang dianggapnya tidak benar itu.
Pertama, jelasnya, perkara ini dibuat-buat oleh saudara BR hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri.
Kasus ini, bebernya, bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup.
Kedua, ungkapnya, laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY), dan juga BPK.
Ketiga, ujarnya, obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
"Keempat, obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Thohir belum menjabat Menteri BUMN, dan pak Ririek Adriansyah belum menjabat Dirut Telkom, beserta nama lain yang disampaikan," demikian Ahmad Reza. ***