Radio Swara Lima Luhak Rohul dan KI Riau Taja Dialog Keterbukaan Informasi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 13 September 2023 | 09:02 WIB
Dialog terkait keterbukaan informasi. (f: ist)
Dialog terkait keterbukaan informasi. (f: ist)

PASIRPANGARAIAN, RIAUSATU.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan Radio Swara Lima Luhak dan Rohul Televisi Pemkab Rohul menggelar dialog terkait Keterbukaan Informasi untuk masyarakat umum dan khususnya untuk warga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (12/9/2023) malam.

Hadir dalam dialog Keterbukaan Informasi tersebut sebagai narasumber antara lain Ketua KI Riau H Zufra Irwan, M.Si, Komisioner KI Riau Hj Yulianti, SH, MH dan Tatang Yudiansyah, S.Hi, dan didampingi host Ade dan radio dan tv streaming Pemkab Rohul.

Mengawali dialog, Ketua KI Riau, Zufra Irwan menjelaskan tentang kelembagaan Komisi Informasi, dasar hukum lembaga KI, tugas dan fungsi KI Provinsi Riau serta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPIF) serta seluruh Badan Publik yang ada di seluruh Provinsi Riau.

"Inilah tugas dan fungsi serta bentuk kinerja lembaga Komisi Informasi yang sudah di-SK-kan secara nasional," jelas Zufra Irwan, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

Ditambahkan Zufra, informasi publik adalah informasi yang disimpan, dihasilkan dari seluruh badan publik yang informasinya wajib diketahui oleh masyarakat luas.

Sementara itu, badan publik yang dananya bersumber dari APBD, APBN ataupun sumbangan masyarakat, maka pertanggungjawaban penggunaan anggarannya wajib diketahui oleh khalayak umum.

Sementara itu Yulianti yang membidangi monitoring dan evaluasi di KI Riau yang juga salah seorang putri asal Rohul mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PPID dan badan publik wajib dilakukan secara berkala.

Tujuannya, katanya, agar masyarakat umum bisa mendapatkan informasi yang baik dan benar yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan PPID dan badan publik.

"Ada 9 badan publik yang akan kami lakukan visitasi sekaligus monitoring dan evaluasi di Kabupaten Rohul ini," ujar Yulianti.

Yulianti menambahkan bahwa yang berhak mengetahui informasi publik tersebut adalah khalayak umum atau masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Publik nomor 14 Tahun 2008.

Tatang menambahkan, proses untuk mendapatkan informasi dengan jalur bahwa setiap badan publik wajib memberikan ataupun  melaporkan informasi secara berkala.

Sementara untuk masyarakat jika ingin mendapatkan informasi bisa secara langsung memintanya kepada badan publik ataupun melayangkan surat kepada badan publik yang dituju.

"Jika masyarakat tidak mendapatkan informasi dari badan publik, maka masyarakat bisa melayangkan surat gugatan informasi kepada Komisi Informasi untuk dapat meraih keterbukaan informasi tersebut," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X