Mau Nikah di Balai Nikah MPP Pekanbaru? Untuk Kondisi Sekarang, Ini Kendalanya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 4 September 2023 | 14:47 WIB
Ilustrasi menikah. (f: kompas.com)
Ilustrasi menikah. (f: kompas.com)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM -
Pengoperasian balai nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membutuhkan Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Jumat (1/8).

"Jadi, ini terkait regulasi (aturan). Bahwa yang dikatakan balai nikah, itu sudah ada penetapan dari Kemenag," ucapnya, dilansir website resmi Pemko Pekanbaru.

Untuk itu, kata Akmal, pihaknya segera menyurati Kemenag supaya bisa menetapkan balai nikah di MPP. Dengan adanya penetapan dari Kemenag, nantinya calon pengantin yang menikah di MPP tidak dikenakan biaya.

"Karena kalau itu ditetapkan sebagai balai nikah, maka itu akan 0 rupiah. Karena dianggap itu fasilitas pemerintah. Maka itu perlu penetapan dari Kemenag bahwa ini (di MPP ada) balai nikah, supaya tidak ada biaya," ujarnya.

Jelang adanya penetapan dari Kemenag, lanjut dia, saat ini ruangan yang diperuntukan sebagai balai nikah digunakan sementara untuk menampung sejumlah pelayanan yang sebelumnya diberikan di gedung utama MPP yang terbakar.

“Seperti layanan pengaduan, ruangan ibu menyusui, ruang tamu dan lain-lain. Ini sementara sampai pembangunan gedung MPP baru, karena sesuai target pembangunan gedung baru dilakukan tahun depan," tutup Akmal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X