pendidikan

Ini Ketentuan Gaji Orangtua Mahasiswa yang Bisa Dapat KIP Kuliah, Apakah Anda Masuk Kriteria?

Selasa, 11 November 2025 | 18:28 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah secara konsisten memberikan bantuan biaya pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk mahasiswa perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Syarat prestasi pada program ini, seperti dilansir kompas.com, ditekankan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari pelajar yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

KIP Kuliah terdiri dari tunjangan pendidikan dan tunjangan hidup. Adapun salah satu ketentuan para penerima KIP Kuliah berkaitan dengan gaji orangtua mahasiswa.

Dalam situs Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tertera sebagai berikut.

Kriteria ekonomi daftar KIP Kuliah Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau Ketentuan gaji orangtua Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar bagi yang pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Calon penerima wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Syarat lain untuk daftar KIP Kuliah
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.

Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi
A: maksimal Rp 12 juta per semester Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi
B: maksimal Rp 4 juta per semester Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sedangkan bantuan biaya hidup, kini dibagi dalam 5 kategori:
Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Cara mendaftar KIP Kuliah
1. Registrasi di portal KIP Kuliah
Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk verifikasi data.

2. Mengisi data pribadi dan keluarga
Isi informasi penghasilan orangtua dengan benar.
Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.

3. Mengikuti seleksi perguruan tinggi
Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.

4. Verifikasi oleh perguruan tinggi
Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan validasi data ekonomi sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi mengenai gaji orangtua untuk daftar KIP Kuliah. Calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang mau mendaftar KIP Kuliah wajib memperhatikan semua syarat agar lolos jadi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2026.***

Tags

Terkini