pendidikan

Pendidikan Akpol Berapa Lama? Cek Syaratnya agar Lulus Berpangkat Ipda

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:07 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)

Persyaratan khusus daftar Akpol
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
2. Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS dan lulusan SMA/MA dengan Kurikulum Merdeka dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikdasmen dan lulusan PDF/SPM dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai kelulusan rata-rata untuk:
lulusan tahun 2020-2024 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59); lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
3. Nilai kelulusan rata-rata khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya untuk:
lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
lulusan tahun 2020-2024 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet; bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet,
khusus untuk Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
4. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A
Bagi yang menggunakan alfabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang rnenggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
Bagi lulusan tahun 2024 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil Imtihan Wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir Muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
5. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan; tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
pria: 165 (seratus enam puluh lima) cm; wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
7. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
8. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
9. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
10. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
11. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
12. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
13. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;
14. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
15. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
16. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikdasmen;
17. Ketentuan tentang domisili, yang bisa dicek di laman penerimaan Polri
18. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai asal domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng atau Polda DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara, bisa dicek di laman resmi penerimaan polri.

Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan tata cara pendaftaran online dan offline.

Pendaftaran online Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id; Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah); Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website; pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres; batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata cara verifikasi di Polres setempat (pendaftaran offline) Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat;

Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres; pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua) seperti KTP, ijazah, dan rincian lainnya yang bisa dicek atau unduh di sini: https://penerimaan.polri.go.id/

Demikian informasi mengenai pendidikan Akpol berapa lama yang perlu diperhatikan siswa kelas 12 SMA yang tahun depan ingin mendaftar.

Ketahui juga syarat daftar Akpol sehingga kamu bisa mempersiapkan semuanya dari sekarang. Kamu bisa mengecek informasi terkini di laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/.***

Halaman:

Tags

Terkini