JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan masih melanjutkan rekrutmen guru PPPK tahun 2025.
Terkait rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia mengatakan, hal itu harus dilanjutkan untuk memastikan layanan pendidikan terus berjalan dan memenuhi standar mutu di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus merekrut guru ASN untuk memenuhi kebutuhan/ kekurangan guru. Di saat yang sama,
Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah melakukan pemerataan (redistribusi) guru yang berlebih di satu wilayah ke wilayah lain.
“PPPK juga bagian dari upaya kami bagaimana agar para guru dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam memberikan layanan pendidikan yang tebaik untuk murid-muridnya,” urai Menteri Abdul Mu’ti, dilansir dari laman Puslapdik saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Bersama Para Kepala Dinas Pendidikan dari Seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, dilansir kompas.com. Saat ini proses rekrutmen guru PPPK 2024 tengah berjalan.
Walaupun hampir 300.000 orang yang akan diangkat ASN PPPK, masih ada kekurangan guru sekitar 200.000 dari total kebutuhan formasi guru PPPK 2024 sebanyak 419.146.
“Bila ditambah dengan kebutuhan guru pada 2025, Kemendikdasmen akan terus merekrut guru PPPK untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik," katanya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan temuan selama melakukan audiensi dengan sejumlah organisasi penyelenggara pendidikan dan menerima laporan terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
“Penempatan guru PPPK yang hanya di sekolah negeri ternyata memicu masalah, yakni ada sejumlah sekolah di satu wilayah yang kelebihan formasi guru PPPK. Sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama malah kekurangan formasi guru PPPK," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dua aspek penting mewujudkan hal ini, yaitu berkaitan dengan kebijakan yang menjadi landasan konstisional dalam melaksanakan tugas dan amanahnya sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta aspek-aspek strategis yang berkaitan dengan kebijakan yang dilaksanakan di masyarakat.
“Persoalan yang berkaitan dengan PPDB, zonasi, dan PPPK merupakan wilayah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu,” tandas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.***