Ombudsman menemukan diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu di NTB, yakni diberlakukannya penilaian terhadap nilai-nilai keagamaan, tetapi hanya untuk agama Islam.
Di Maluku Utara, Ombudsman menemukan penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium. Hal ini mengakibatkan sekolah memakai laboratorium sebagai ruang kelas.
"Padahal, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek bahwa penambahan rombel itu hanya boleh dalam kondisi khusus. Misalnya, sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut, tetapi banyak beberapa daerah melakukan penambahan rombel di luar aturan yang sudah ditetapkan," ucap Indraza.**