Terima SE Kemenkes, Diskes Kota Pekanbaru Minta Apotek Stop Sementara Penjualan Obat Sirup

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:22 WIB
Kepala Diskes Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih (ft: int)
Kepala Diskes Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih (ft: int)

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Riau, terhitung hari ini, Kamis 20 Oktober 2022, meminta seluruh apotek dan toko obat yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau untuk menghentikan sementara penjualan obat cair (sirup).

Kepala Diskes Pekanbaru dr. Zaini Rizaldy Saragih menyebutkan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

"Baru sore kemarin kita dapat (SE resmi). hari ini kita akan membuat surati apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual sediaan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut," ucarnya Kamis siang

Berdasarkan SE dimaksud, kata Zaini, bagi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara juga diminta agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai diumumkan resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu kami akan segera memberikan surati apotek dan juga toko obat mengenai hal ini," ujarnya.

Disampaikannya, pelarangan penjualan obat sirup tersebut diberlakukan pemerintah pasca ditemukannya 192 kasus gagal ginjal akut secara misterius terhadap anak usia 0-5 tahun diberbagai wilayah di Indonesia.

Namun untuk di Kota Pekanbaru sendiri, lanjut Zaini, kasus gagal ginjal akut hingga kini belum ditemukan.

"Kita belum ada kasus, belum ada laporan dari rumah sakit maupun puskesmas yang ada di Pekanbaru. Kalau ada (kasus), itu kita minta segera dilaporkan ke kita," tutupnya.

Seperti diketahui, sejauh ini telah ditemukan 192 kasus gagal ginjal akut sejak usia 0-5 tahun di sejumlah daerah. Rinciannya di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X