Bakal Ada Santunan Kematian di Pemko Pekanbaru, Ini Persyaratannya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 17 September 2022 | 15:10 WIB
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi. (f: istimewa)
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mengalokasikan sejumlah dana untuk santunan kematian. Yang berhak mendapatkan santunan itu adalah warga Kota Pekanbaru yang tergolong tidak mampu yang terdata di DTKS

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru rencananya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk santunan kematian. Dana tersebut dianggarkan lewat biaya tidak terduga (BTT).

Untuk proses administrasi atau persyaratan bagi keluarga atau ahli waris yang layak mendapatkan bantuan itu, menurut Masykur, ada di Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

"Itu kita alokasikan melalui BTT sekitar Rp 1 miliar. BTT itu anggaran yang kita alokasikan untuk biaya tidak terduga, kematian itu kan biaya tidak terduga. Artinya tidak kita rencanakan, orang bisa meninggal kapan saja. Makanya kita pushkan melalui anggaran BTT. Itu anggarannya ada di BPKAD, proses administrasinya ada di Dinas Sosial," ungkap Masykur Tarmizi.

Untuk pencairan anggaran santunan kematian nantinya, dikatakan Masykur Tarmizi, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan persyaratan yang telah ditetapkan ke pihak Dinas Sosial.

Melalui Dinas Sosial Kota Pekanbaru dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial mengumpulkan data masyarakat meninggal dunia, terhitung dari tahun 2012 hingga 2021. Selain data, juga dipersiapkan regulasi atau aturan terkait bantuan kematian bagi masyarakat miskin dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X