Satgas Pemburu Teking Covid-19 Jaring 4.414 Pelanggar Prokes

photo author
Administrator, Riau Satu
- Jumat, 2 Oktober 2020 | 15:58 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sejak diluncurkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi pada Minggu (20/9/2020) lalu, Satgas Pemburu Teking Covid-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

Satgas Pemburu Teking Covid-19 merupakan satgas yang terdiri dari personel gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertugas untuk melaksanakan penindakan secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau serta peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota.

Sebanyak 1.729 personel gabungan yang terdiri dari 1.167 Polri, 321 TNI, 496 Satpol PP dan 438 Dishub di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

Pembentukan Tim Pemburu Teking Covid-19 ini sebagai bentuk dukungan Polda Riau bagi upaya pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang tertuang dalam pergub dan peraturan kepala daerah dalam sebuah sinergitas melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19.

Anggota Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya di lapangan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

Kapolda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1029 teguran tertulis, petugas menjaring 697 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya diberikan sanksi bersih-bersih fasilitas umum dan jalan.

Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar/janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

Untuk memberikan efek jera, petugas juga melaksanakan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp 6,5 juta. Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar oleh Satgas Pemburu Teking Covid-19.

"Untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi oleh mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi Police Patrol Car, berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition. Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan," kata Kombes Sunarto.

Imbuhnya, upaya penindakan secara aktif melalui Satgas Pemburu Teking Covid-19 akan terus dilaksanakan oleh Polda Riau bersama instansi terkait guna memutus rantai penularan Covid-19 yang semakin meningkat di Provinsi Riau.

"Harapannya adalah menurunkan angka positif dan kematian Covid-19 serta meningkatkan angka kesembuhan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari bumi lancang kuning yang kita cintai ini," tutupnya.(rls)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X