KAMPAR, RIAUSATU.COM-Salah satu tugas pemerintah yang juga hak dari warga adalah terselenggaranya pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah, perizinan merupakan wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam relasi antara pemerintah dan warganya seringkali perizinan menjadi indikator untuk menilai apakah suatu pemerintah sudah mencapai kondisi ''Good Goverment''. Demikian dikatakan Sekdakab Kampar Zulfan Hamid ketika memimpin rapat penyelenggaraan terpadu Satu Pintu di ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Jum’at (27/5).
Setiap dunia usaha yang ingin menginvestasi usahanya harus melalui tahapan tim survei perizinan, tinjau lokasi dan melalui tahapan yang berlaku ungkapnya.
Selanjutnya Zulfan Hamid mengatakan Tim Memeriksa falidasi dokumen, melaksanakan survei dan meninjau serta melakukan ekspor dan meninjau lahan, baru dikeluarkan layak atau tidaknya dikeluarkan perizinan.
Birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan dunia usaha di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Jawa Barat. Masyarakat dan kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perizinan oleh pemerintah yang tidak memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transparan, waktu pemrosesan yang tidak pasti dan tingginya biaya yag harus dikeluarkan terutama berkaitan dengan biaya-biaya yang tidak resmi ujar Zulfan Hamid.
Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi dengan meluncurkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Disamping itu, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, Zulfan Hamid juga menyampaikan bahwa Pelayanan perizinan terpadu yang merupakan pelayanan publik yang meliputi semua jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kampar adalah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengacu pada Visi dan Misi Kabupaten Kampar serta untuk mencapai Visi dan Misi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Kampar, kegiatan yang direncanakan ke depan harus diarahkan dalam rangka mewujudkan tugas pokok dan fungsi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) agar sesuai dengan tujuan pembentukannya terutama penyelenggaraan Pemerintahan dalam konteks ''Clean Governance''.
Sementara itu Kepala BPPT Kabupaten Kampar Ali Sabri mengatakan BPPT menganut 8 prinsip dasar dalam pelayanan perizinan, yaitu Asas kepastian hukum, keseimbangan, ketidakberpihakan, kecermatan tidak melampaui, tidak menyalahgunaan dan/atau mencampur adukkan kewenangan; keterbukaan dan Profesionalisme kepentingan umum.
Dirinya juga mengatakan Dalam Upaya mewujudkan Aparat BPPT harus berkemampuan tinggi dan profesional dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, terbebaskan dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan transparan dalam melakukan segala sesuatu kegiatan.
Hadir dalam rapat kerja Penyelenggaraan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Asisten Bidang Pemerintahan Ahmad Yuzar, Kepala BPPTPM Ali Sabri, segenap jajaran Dinas Terkait. (dri)