KAMPAR, RIAUSATU.COM-Tim Yustisi Kabupaten Kampar kembali menjaring sebanyak 14 orang pekerja kafe yang berada di dua lokasi. 2 (dua) lokasi yang di Razia diduga terdapat pelanggaran Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2007 tentang Penyakit Masyarakt (Pekat) ini disinyalir ''bocor'' ini sehingga hanya beberapa orang saja yang terjaring.
Hal tersebut dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Kampar H. Muhammad Jamil, S. Sos yang didampingi Kabid Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat (Tibum tranmas) H. Muhammad Jamil, S. Sos di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota. 11/4
ke 14 orang yang terjaring Razia Tim Yustisi yang terdiri Sat Pol PP, Polisi dan TNI ini tepatnya di warung remang-remang di 2 lokasi yakni daerah Kelok Indah XIII Koto Kampar serta SP 2 dan SP 3 Kecamatan Tapung ini merupakan penjaga kafe, PSK, tamu dan mucikari langsung di bawa ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Kampar untuk diproses lebih lanjut.
Muhammad Jamil saat memberikan arahan kepada 14 orang yang terjaring tersebut mengatakan kita akan terus melakukan razia di seluruh wilayah Kabuapten Kampar sehingga Kabupaten Kampar bersih dengan penyakit masyarakat dalam mewujudkan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2007 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) bahwa setiap kejadian pekat yang ada di Kabupaten Kampar akan dilakukan penertiban dan penegakan aturan dan penertiban pekat ini secara rutin akan terus dilakuka. ''Kita kan terus lakukan operasi secara rutin terhadap pekat yang ada di setiap wilayah di Kabupaten Kampar, kita tidak ingin pekat ada diwilayah Kampar,'' tegasnya, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id.
Ditambahkan Kasatpol PP Kampar Yang semalam tertangkap operasi Tim Yustisi yang terjaring merupakan pelaku lama yang sudah beberapa kali terjaring dan ada juga pemain baru, operasi akan secara rutin di lakukan, dimanapun wilayah kampar yang ada warung, musik dan menyediakan wanita penghibur.
Kepada mucikari, penjaga kafe maupun tamu yang terjaring Jamil menghimbau agar dapat merobah perilaku, bekerja yang baik, kerja yang halal. ''Yang namanya pekat haram di Kampar untuk itu operasi ini rutin dilaksanakan pemkab kampar dan tidak akan berhenti, sampai mereka jera,'' tegasnya Jamil.
Sementara Dasril Harun Kabid Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat (Tibum tranmas) Sapol PP Kampar ke 14 orang sedang kita dilakukan proses pendataan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan di ajukan kepengadilan pada hari ini juga, dan kedepan apabila kita melakukan operasi Razia pekat kembali maka kita akan memanggil pemilik cafe dan jika cafe tersebut di kontrakkan maka kita akan memanggil yang punya kontrakan tersebut untuk diberikan peringatan. ''Jika peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak di indahkan atau di abaikan maka langkah selanjutnya akan kita bongkar,'' tegas Dasril. (dri)