Perda Keagamaan Kampar Banyak Dicontoh

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Selasa, 5 April 2016 | 14:15 WIB

KAMPAR, RIAUSATU.COM-Sebanyak empat Peraturan Daerah (Perda) keagamaan di Kabupaten Kampar yang telah berjalan, banyak dicontoh oleh daerah lain. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Kampar yang merupakan daerah Serambi Makkahnya Provinsi Riau.

Baru-baru ini sejumlah anggota DPRD Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Kabupaten Kampar. Rombongan yang dipimpin oleh Syafruddin SS MM diterima oleh Kepala Kemenag Kampar Drs H Fairus MA yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy di Kantor Kemenag Kampar.

Syafruddin SS MM mengatakan, tujuan diadakannya study banding ke Kampar yaitu berkaitan dengan Strategi pengelolaan keuangan dan Peningkatan PAD dan pola kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kementerian Agama (Kemenag), dalam optimalisasi Pendidikan Islam dan Pembinaan Karakter anak didik. ''Kami ingin mengetahui dan melihat secara langsung 4 Peratutan Daerah (Perda) Keagaman yang telah sukses di buat oleh Pemkab Kampar, yang mana nantinya poin-poin yang ada didalam 4 Perda Keagamaan tersebut, akan menjadi acuan bagi kami dalam membuat Perda Keagamaan di Agam,'' papar Syafruddin.

Selama memantau Perda-Perda Keagamaan, lanjutnya, baru Kampar yang sukses membuat 4 Perda Keagamaan sekaligus. Empat Perda Keagamaan ini, mungkin Kamparlah satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang memiliki 4 Perda Keagaman yang terlengkap. ''Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah kami  ke Kampar untuk mengetahui secara langsung perjuangan dalam pembuatan Perda Keagamaan ini,'' ungkap Syafruddin, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy 4 Perda Keagamaan yang di serahkan tersebut yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Perda Wajib Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013.

Penyusunan Perda Keagamaan melalui proses yang cukup panjang yakni memakan waktu lebih kurang 3 tahun. Dengan terbitnya Perda ini, Kabupaten Kampar telah menjadi contoh dalam membuat Perda Keagamaan. Menjadi contohnya Kampar dalam membuat Perda Keagamaan ini, tidak hanya mendapat respon positif dari Kabupaten yang ada di Provinsi Riau, namun juga dari luar Prov. Riau. Hal ini ditandai dengan banyaknya Anggota DPRD dan Kemanag berkunjung untuk melihat secara langsung Perda Keagamaan tersebut.(dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X