otonomi

Aneh, Polres Bengkalis Tersangkakan Manager KSO Agrinas atas laporan Sindikat Ninja Sawit Negara

Senin, 25 Mei 2026 | 18:22 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Bengkalis menetapkan Rasiman Manurung (61 tahun) selaku Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB) sebagai tersangka pasca bentrok yang terjadi antara pihak perusahaan dengan sindikat komplotan maling atau ninja sawit di Area Kebun Negara di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada tanggal 15 Mei 2026.

PT PAB sendiri adalah pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Negara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Regional Head (RH) 2 melalui Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan kebun sawit milik Negara.

"Sangat disayangkan, klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Tim Pengacara Rasiman, DR (C) Jefferson Hutagalung SH MH didampingi Manuhar Silaen SH, Senin, 25 Mei 2026.

Dijelaskannya, sesuai surat yang dikeluarkan Satreskrim Polres Bengkalis, Rasiman dijadikan tersangka atas dugaan Pengroyokan atau Penganiayaan dan Perusakan dan Pembakaran, sebagaimana yang dimaksud Pasal 262 atau Pasal 466 dan Pasal 521 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas peristiwa bentrok tanggal 15 Mei 2026 tersebut.

Ia membacakan, Rasiman dijerat Pasal demi Pasal berlapis totalnya sebanyak 4 Pasal. Dimana, Laporan Polisi (LP) dari pihak maling pada tanggal 16 Mei 2026 langsung naik ke Penyidikan di hari itu juga dan kemudian Rasiman ditetapkan tersangka pada tanggal 19 Mei 2026.

"Dijadikan tersangka tanpa pemeriksaan, tanpa olah TKP, tanpa diberikan SPDP. Dan, pelapornya adalah anggota komplotan maling sawit. Ini penyidikan 'super kilat' dan 'dibungkus' 4 Pasal. Kami tahu arahnya kemana dan kami tahu apa dibalik ini? Kami akui, bahwa bentrok itu terjadi dan ada penyebabnya. Namun, apakah benar Klien kami pelaku dalam peristiwa 4 pasal itu?," kata Jefferson.

Ia pun menjelaskan duduk perkaranya. Peristiwa tersebut berawal ketika PT PAB ditunjuk oleh Agrinas sebagai pengelola Kebun Negara dari eks penguasaan PT Handoko seluas 833 hektar dan PT Sinar Inti Sawit (SIS) seluas 732 hektar di Desa Bumbung, pada akhir tahun 2025.

Sejak ditunjuk, PT PAB mengalami kesulitan mengelola lantaran komplotan maling yang jumlahnya sangat banyak bebas beraksi.

Kemudian, pada April 2026, PT PAB menunjuk Rasiman Manurung selaku Manager Operasional. Perlahan-lahan, kebun negara mulai dikelola.

Namun, aksi pencurian dan pengrusakan yang dilakukan komplotan maling berkedok masyarakat kembali merajalela mulai tanggal 06 Mei hingga 13 Mei 2026.

Lantaran semakin marak, Manager Operasional melapor ke Direktur PT PAB. Direktur kemudian mengutus Humas PT PAB membuat laporan ke Polsek Mandau dengan nomor Laporan Pengaduan : Pengaduan/135/V/2026/Riau/BKS/SEK-MDU, pada 07 Mei 2026.

Laporan tersebut disusun secara lengkap memuat kronologi, dokumentasi foto dan video berisi wajah para pelaku saat beraksi serta alat bukti transportasi dan alat bukti memanen.

Halaman:

Tags

Terkini