6 Kabupaten/Kota di Riau Terima Predikat KSPP, Kepatuhan Tertinggi Direbut Bengkalis

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 28 Februari 2023 | 15:17 WIB
 Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan. (f: ist)
Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sebanyak enam Kabupaten/Kota di Provinsi Riau menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) tahun 2022, di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (28/02/2023).

Anugerah KSPP ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang peduli dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Adapun enam kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut yaitu untuk kategori kepatuhan tinggi atau Zona Hijau Pemerintah yakni Kabupaten Bengkalis dengan nilai 91.60, Kabupaten Siak dengan nilai 90.36, dan Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai 84.35, Kabupaten Rokan Hilir dengan nilai 82.88, Kabupaten Kampar 82.07, dan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai 78,83.

Sertifikat penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia RI, Mokhammad Najih kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Riau.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengucapkan selamat kepada Pemprov Riau maupun pemerintah kabupaten/kota yang telah mencapai capaian hijau dan tinggi.

"Saya harap kita semua saling bahu membahu, gotong royong dan bekerja sama agar dapat mempertahankan juga meningkatkan kualitas layanan publik kita kepada masyarakat," ucap Mokhammad Najih.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

Ia menyatakan ada 4 hal yang akan diperhatikan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu opini pengawasan terhadap penyelenggaraan publik, indeks persepsi maladministrasi, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dan respon cepat terhadap pelayanan publik dalam merespons keluhan masyarakat.

"Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas standar pelayanan dari waktu ke waktu, agar penyelenggaraan itu semakin meningkat dan semakin berkualitas," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X