Diduga Bekerja di Dua Instansi, Status PPPK Paruh Waktu di Palopo Dipertanyakan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 11 Januari 2026 | 20:41 WIB
Kantor Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (f: internet)
Kantor Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (f: internet)

“Hari Senin (12/1/2026) kami akan berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Palopo untuk mempertanyakan persoalan ini. Setelah ada kejelasan, kami akan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Samsil.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala UPT Pelabuhan Wilayah I Aron Pananrang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan yang bersangkutan dari status tenaga lepas.

Hingga berita ini diposting, Pemerintah Kota Palopo masih menunggu hasil koordinasi lintas instansi untuk menentukan kejelasan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu tersebut serta kemungkinan sanksi administratif yang akan dijatuhkan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X