Diduga Bekerja di Dua Instansi, Status PPPK Paruh Waktu di Palopo Dipertanyakan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 11 Januari 2026 | 20:41 WIB
Kantor Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (f: internet)
Kantor Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. (f: internet)

PALOPO, RIAUSATU.COM – Status kepegawaian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Palopo dipertanyakan menyusul dugaan rangkap kerja di dua instansi pemerintahan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas yang bersangkutan di unit kerja pemerintah daerah dan instansi pemerintah provinsi secara bersamaan.

Informasi awal yang diterima redaksi menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu bernama Alpriani Ronting diduga bekerja sebagai petugas retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palopo, sekaligus tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Palopo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi melakukan penelusuran lapangan di kawasan TPI Palopo.

Sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa petugas retribusi yang dimaksud telah lama bertugas di lokasi tersebut dan diketahui berstatus sebagai tenaga non-ASN.

Nama Alpriani Ronting kemudian dikonfirmasi kepada pihak pemberi informasi dan dibenarkan.

Redaksi juga menerima data pendukung yang menguatkan dugaan adanya aktivitas kerja di dua instansi pemerintahan.

Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi menghubungi DPPKB Kota Palopo.

Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKB Kota Palopo, Andi Monggang Abdullah, mengaku baru mengetahui adanya dugaan rangkap kerja tersebut dan langsung melakukan koordinasi internal.

Kepala UPT Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Kecamatan Wara, Rahma, membenarkan bahwa Alpriani Ronting merupakan PPPK Paruh Waktu di unit kerjanya.

Ia juga menyatakan telah menegur yang bersangkutan setelah mengetahui adanya pekerjaan lain di instansi pemerintah provinsi.

“Yang bersangkutan memang kader kami. Saya sudah menegur dan meminta agar menghentikan aktivitas kerja di instansi lain, namun hingga saat ini belum dilaksanakan,” ujar Rahma, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menambahkan, seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Palopo sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat kewajiban mematuhi ketentuan kepegawaian, termasuk larangan rangkap kerja di instansi pemerintah. 

Kepala DPPKB Kota Palopo, Samsil, mengaku terkejut atas informasi tersebut karena tidak pernah menerima laporan dari unit kerja terkait.

Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo untuk memastikan status dan langkah yang akan diambil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X