Muncul Varian Baru Covid-19, Pemerintah Gencarkan Booster Kedua

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 23 Januari 2023 | 16:28 WIB
 ILustrasi vaksinasi Covid-19. (f: int)
ILustrasi vaksinasi Covid-19. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Berdasarkan SE HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, pemberian vaksin booster yang kedua dapat dilakukan mulai Selasa 24 Januari 2023 untuk masyarakat umum usia 18 tahun keatas.

Pemberlakuan booster kedua atau vaksinasi keempat itu oleh pemerintah dilakukan menyusul munculnya varian baru Covid-19.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia," bunyi SE tersebut.

Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diberikan sejak enam bulan vaksinasi booster pertama. Pelaksanaan vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,"

"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," bunyi SE tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril

Jenis Vaksin
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kemenkes:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml


5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X