Mau Tahu Daftar Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi, Silahkan Klik Ini

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 23 Desember 2022 | 14:35 WIB
 Ilustrasi obat sirop. (f: Pexels/Cottonbro/Pikiran.Rakyat.com)
Ilustrasi obat sirop. (f: Pexels/Cottonbro/Pikiran.Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Heboh kasus gagal ginjal akut yang diduga menewaskan ratusan anak-anak beberapa waktu lalu, seyogianya tidak terjadi lagi.

Supaya jangan terkonsumsi obat sirop yang dinilai membahayakan kesehatan, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) mempersilahkan masyarakat untuk mengunjungi situs resmi dari Badan Pom yaitu https://www.pom.go.id/.

"Keseluruhan daftar produk obat sirup yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi tersebut dapat diketahui dengan mengunjungi situs resmi itu," kata BPOM dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 23 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com.

Di bagian lain, BPOM mengatakan pihaknya masih akan terus memperbarui informasi soal pengawasan obat sirup.

“BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat,” kata BPOM.

Sebagai informasi, BPOM telah melakukan upaya untuk mendalami lebih lanjut soal produk obat sirup yang diduga menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.

BPOM juga sempat mengawal pemusnahan obat sirup yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yaitu mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.

Sebelumnya, BPOM kembali merilis daftar produk obat sirop yang aman digunakan oleh masyarakat Indonesia. Daftar produk obat sirop tersebut diperbarui setelah BPOM melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku.

"Sehubungan dengan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirop obat, BPOM kembali menyampaikan informasi sebagai berikut," kata BPOM dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 23 Desember 2022.

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM tersebut, terdapat sembilan produk obat sirop lainnya yang diketahui tidak terdeteksi menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, sehingga dinyatakan aman.

"Hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi terkini, terdapat tambahan 9 (sembilan) produk sirop obat tidak menggunakan 4 (empat) pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol)," ujarnya.

"Sehingga saat ini terdapat total 177 (seratus tujuh puluh tujuh) produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," ucapnya.

Selain itu, BPOM juga memperbarui daftar produk obat sirop hasil verifikasi pada periode 30 November hingga 14 Desember 2022, lalu.

Diketahui, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, sebanyak 160 tambahan produk dinyatakan memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, BPOM mengungkapkan bahwa terdapat 332 produk obat sirop yang aman dikonsumsi.

P
\"Hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X