BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Pemerintah Pusat mengeluarkan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru dan diperkirakan mulai diberlakukan pada akhir Agustus ini. Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) berencana mengurangi jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan daerah dan yang memiliki kewenangan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Dareah tersebut.
''Saat ini telah ada penyesuaian SOTK baru yang harus selesai sebelum akhir Agustus di mana seluruh Kabupaten/ Kota se-Indonesia harus menyampaikan ke pusat dan sudah selesai susunan SOTK-nya,'' kata wakil bupati Rohil, Drs Jamiluddin ketika ditemui Senin (15/8) di Bagansiapiapi, sebagaimana dilansir koranriau.net.
Menurutnya dengan penyesuaian itu maka diharapkan kinerja yang ada tetap dapat dipertahankan bahkan lebih efesien lagi terkait dengan kemampuan anggaran. Berimbas dari kebijakan itu maka tak pelak terdapat sekitar 7 atau 8 SKPD yang kemungkinan hilang karena di gabungkan dengan SKPD lainnya. Diperkirakan terjadi pengabungan atau peleburan dinas sehingga ada dinas dengan nama baru.
Akan tetapi, untuk pegawai tetap saja hanya perlu dilakukan langkah penyesuaian di mana pegawai tersebut ditempatkan.
''Kemungkinan ada 7 sampai 8 dinas yang dileburkan, kendati hal ini terjadi namun, saya minta kepada pegawai apalagi pejabat baik itu eselon II, III dan IV untuk tidak khawatir dengan penyatuan itu. Saya minta agar bisa bekerja seperti biasanya saja dalam menjalankan tugas,'' kata wakil bupati. (dri)