Kendati Tersandera Kasus Hukum, KPK Dorong Pemprov Tuntaskan Masalah Stadion Utama

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 14 April 2016 | 16:29 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang persilahkan pemanfaatan stadion utama (main stadium) Riau yang kini masih tersandara kasus hukum pada PON 2012 lalu.

''Asetnya sudah di sana, merekomendasi kepada Gubri untuk memanfaatkannya. KPK tidak dalam posisi menghentikan penggunaannya. Justru KPK mempersilahkan tempat itu menjadi peradaban baru bagi masyarakat Riau,'' kata Saut, Rabu (12/4/16), sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Ada pun soal administrasi serah terima yang sampai saat ini masih menyisakan hutang piutang kepada kontraktor pembangunan stadion utama bernilai Rp1 triliun tersebut, Saut menilai tidak ada yang tak bisa diselesaikan. Namun prinsip untuk menyelesaikan pembayaran hutang sesuai dengan nilai anggaran memang sudah menjadi kewajiban Pemprov Riau, sebelum stadion yang dulu disebut-sebut memiliki arsitektur terindah di Indonesia bisa dipergunakan.

''Bagaimana nanti soal serah terimanya, adakah administrasi yang belum beres, itu semua bisa diselesaikan. Ini negara Indonesia,'' ujar Saut, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Sementara Plt Gubri menyatakan, pemanfaatan stadion utama yang dulu pernah menjadi saksi bisu perhelatan pembukaan PON XVIII pada 2012 lalu, tergantung cepat tidaknya Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Riau dalam menyelesaikan ganjalan-ganjalan pemanfaatan stadion itu sendiri. ''Tergantung Dispora,'' ujar Plt Gubri. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X