Langgar Perda, Dinsos Inhil Amankan 51 PMKS di 4 Bulan Terakhir

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Jumat, 8 April 2016 | 15:27 WIB

TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Selama kurun waktu lebih kurang 4 bulan, sejak Januari hingga April, Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir berhasil mengamankan 51 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Mereka yang terjaring dalam razia yang rutin digelar merupakan gelandangan dan pengemis (Gepeng)

''Keberadaan puluhan PMKS tersebut melanggar Perda tentang Ketertiban Umum,'' kata Kepala Dinas sosial Indragiri Hilir (Inhil), Nurlia di Tembilahan, Kamis (7/4/2016)

Menurut Nurlia, para PMKS itu umumnya adalah warga dari luar Tembilahan yang datang mengadu nasib, namun tidak memiliki kemampuan. Seiring bergantinya bergulirnya waktu dari tahun ke tahun, jumlah PMKS cenderung meningkat.

Untuk mengantisipasi masuknya PMKS, Nurlia mengatakan bahwa, pihaknya saat ini rutin menggelar razia dan penertiban.

''Walaupun hasilnya belum maksimal, kami tetap optimis untuk mengurangi PMKS di Tembilahan ini,'' jelas Nurlia, sebagaimana dilansir harianriau.co. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Melepas Status WNI? Segini Tarifnya

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:38 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X