TEMBILAHAN, RIAUSATU.COM-Sebanyak 634 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan beralih status menjadi PNS Pusat dan Provinsi Riau.
''Ke-30 orang akan beralih ke pusat dan 604 orang akan beralih ke Provinsi,'' ungkap Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortal Setdakab Inhil Rajuddin, di ruangkan kerjanya (6/4/2016).
Lebih lanjut ia menyampaikan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Urusan Konkuren atau Pembagian Kekuasaan dalam hal ini dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau dan Pemerintah Pusat.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan untuk jumlah personel tersebut. ''Sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tanggal 28 Maret Tahun 2016, Perihal Penyampaian Data Nomatif PNS yang dialihkan status kepegawaiannya dari Pemkab Inhil ke Provinsi Riau," paparnya lagi, sebagaimana dilansir potretnews.com.
Pada bagian lain dia mengatakan, untuk validasi nantinya akan dilakukan oleh Tim Kelompok kerja Pemerintah Provinsi Riau setelah sebagaimana disampaikan hingga serah terima sarana dan prasarana dilaksanakan, yang direncanakan pada bulan Juli mendatang. (dri)