JAKARTA, RIAUSATU.COM-Presiden Jokowi meningkatkan kinerja pegawai Polri melalui tunjangan. Pegawai Polri diguyur tunjangan Rp 1,1 juta-Rp 26 juta per bulan.
Keputusan itu dituangkan Jokowi dalam Perpres Nomor 89/2015 yang ditandatanganinya pada 31 Juli 2015, seperti dikutip dari website Setkab, Rabu (12/8/2015).
Menurut Perpres ini, sebagaimana dilansir detik.com, kepada pegawai (anggota Polri, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Polri) yang mempunyai jabatan di lingkungan Polri, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Polri yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan Polri yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri; e. Pegawai di lingkungan Polri yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23/2005.
Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan TNI tersebat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:
No. KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1 18 Rp 25.600.000,00
2 17 Rp 20.092.000,00
3 16 Rp 14.883.000,00
4 15 Rp 11.024.000,00
5 14 Rp 8.166.000,00
6 13 Rp 6.281.000,00
7 12 Rp 4.832.000,00
8 11 Rp 3.717.000,00
9 10 Rp 3.097.000,00
10 9 Rp 2.582.000,00
11 8 Rp 2.150.000,00
12 7 Rp 1.870.000,00
13 6 Rp 1.626.000,00
14 5 Rp 1.414.000,00
15 4 Rp 1.286.000,00
16 3 Rp 1.168.000,00
17 2 Rp 1.063.000,00
18 1 Rp 990.000,00
''Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,'' bunyi pasal 5 perpres ayat 1 tersebut.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN pada tahun anggaran bersangkutan.
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Polri, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Polri (Kapolri) sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Bagi Pegawai di lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
''Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,'' bunyi pasal 8 ayat 2 perpres itu.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Perpres Nomor 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
''Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,'' bunyi pasal 12 itu yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2015. (dri)