BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Ketika Pemkab Rohil (Rokan Hilir) mulai memberlakukan sistem lima hari kerja dalam sepekan, di mana sebelumnya 6 hari kerja, Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Rohil masih menerapkan sistem 6 hari kerja dalam sepekan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Rohil, Basaruddin, sistem lama diterapkan dengan alasan karena satker yang dipimpinnya berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, menempatkan 10 aparatur secara bergilir di hari Sabtu. ''Anggota piket dari bidang masing-masing, Bidang Kependudukan 3 orang, Bidang Mutasi 3 orang, dan Bidang Capil 4 orang,'' tuturnya, dilansir halloriau.com.
Petugas piket hanya bertugas menerima berkas seperti pembuatan administrasi kependudukan. Sementara prosesnya pengerjaannya dilakukan dari Senin hingga Jumat. Khusus anggota piket Sabtu diberikan kelonggaran dan bonus libur pada hari Jumat minggu berikutnya. ''Anggota piket tersebut dianggap lembur di hari Sabtu tersebut,'' katanya.
Basaruddin mengakui pihaknya sudah menerima Surat Edaran dari BKD Rohil yang isinya tentang pemberlakuan enam hari jam kerja bagi Disdukcapil beserta sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang melanggarnya. (dri)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaktur